PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 20
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b, dilakukan melalui pemenuhan persyaratan dan uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan lembaga profesional.
