PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 9
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Dewan Pengawas terdiri atas:
- Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota;
- Menteri BUMN sebagai anggota; dan
- 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota. (21 Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat jabatan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa berikutnya.
(4) Dalam...
SK No 037394 A
trRESIDEN
(41 Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk pertama kali, Presiden menetapkan
masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai berikut:
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
