Pasal 10
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
yang berasal dari unsur profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau organisasi perusahaan;
- tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggota
SK No 037395 A
PRESIDEN
(21 Anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
- anggota Dewan Pengawas yang lain; dan latau
- anggota Dewan Direktur.
Pasal 1 1
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya telah berakhir;
- diberhentikan oleh Presiden; atau
- Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak lagi
menjabat pada jabatannya sebagai menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan
alasan:
- tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
- tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas;
- telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap; dan/atau
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.
(3) Dalam...
SK No 037396 A
PSTESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional diberhentikan sebelum akhir masa jabatan, Presiden menunjuk anggota Dewan Pengawas lain dari unsur profesional untuk menjabat sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan pada jabatan tersebut sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru. (41 Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang berakhir sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang digantikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pelaksana
tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Paragraf 2 T\rgas, Wewenang, dan Kode Etik
