PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 12
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
- menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keg performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
- melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (keg perforrnance indicator);
- menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
- menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat; f.mengangkat...
SK No 037397 A
PRESIDEN
- mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
- menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
- mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada Presiden;
- menyetujui laporan keuangan tahunan LPI;
- memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur; dan
- menyetujui penunjukan auditor LPI.
