Pasal 38
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja
sama dengan pihak ketiga.
(2) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, LPI
mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan dan/atau keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
- memberikan atau menerima kuasa kelola;
- membentuk perusahaan patungan; atau
- bentuk kerja sama lainnya.
(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian kuasa.
(5) Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan jenis usaha:
- distribusi air minum satu-satunya di kota atau kabupaten; atau
- pertambangan minyak dan gas dalam negeri.
(6) Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk
dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan.
Bagian Kedua
SK No 037424 A
FRESIDEN
Bagian Kedua Pinjaman dan Penjaminan
