PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 39
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) LPI dapat memberi atau menerima pinjaman.
(21 Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lainnya.
(3) Dalam rangka menerima pinjaman, LPI dapat
menjaminkan asetnya.
(4) Setiap pemberian atau penerimaan pinjaman, didasarkan
pada analisis risiko yang mencakup paling sedikit:
- tujuan pemberian atau penerimaan pinjaman;
- penilaian atas kelayakan proyek dan/atau investasi; dan
- kemampuanpengembalianpinjaman. (s) LPI dapat memberi penjaminan kepada perusahaan patungan LPI untuk menerima pinjaman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian atau
penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Ketiga Prinsip Pengelolaan
