Pasal 23
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Proses dan hasil seleksi calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dan Pasal 22 bersifat rahasia dan hanya digunakan
untuk keperluan pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur profesional.
Paragraf 4 Sekretariat dan Komite Dewan Pengawas
Pasal24
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Dewan Pengawas dibantu oleh:
- sekretariat; dan
- komite.
(2) Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit terdiri atas:
- komite audit;
- komite etik; dan
- komite remunerasi dan sumber daya manusia.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab
sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
(5) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas. Paragrafs. . .
SK No 037402 A
PRESIDEN
-t4- Paragraf 5 Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas
