PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 22
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Proses penyampaian kepada Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan dengan tahapan:
- panitia seleksi menentukan nama calon yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan; dan
- panitia seleksi mengusulkan nama calon kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penentuan nama calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Usulan .
SK No 037401 A
PRESIDEN
(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, paling sedikit memuat:
- nama calon sesuai dengan urutan yang direkomendasikan;
- pertimbangan dalam memilih calon; dan
- dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.
