Pasal 25
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
melalui rapat Dewan Pengawas.
(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas;
- dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya;
- dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
- dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor LPI.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk
memimpin rapat Dewan Pengawas, Menteri BUMN bertindak selaku pimpinan rapat. (41 Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota Dewan Pengawas. (71 Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan melalui rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. BagianKetiga...
SK No 037403 A
FREsIDEN
Bagian Ketiga Dewan Direktur
Paragraf 1 Keanggotaan
