Pasal 26
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Dewan Direktur berjumlah 5 (lima) orang yang
seluruhnya berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Salah seorang anggota Dewan Direktur diangkat menjadi
Ketua Dewan Direktur. (41 Masa jabatan anggota Dewan Direktur adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur
untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai berikut:
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yang satu diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur;
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Direktur,
seseorang harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
- bukan. .
SK No 037416 A
PRESIDEN
-t6-
- bukan pengurLrs dan/atau anggota partai politik;
- memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau manajemen perusahaan;
- tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurlrs perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggota Dewan Direktur dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
- anggota Dewan Direktur yang lain; dan latau
- anggota Dewan Pengawas.
