Pasal 28
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Jabatan anggota Dewan Direktur berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya telah berakhir; atau
- diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(2) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Dewan
Pengawas dengan alasan:
- tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
- pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
- tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Direktur; . f. ditetapkan
SK No 037417 A
PRESIDEN
-t7-
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Direktur lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
- berhalangan tetap; dan/atau
- alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Dewan Pengawas.
(3) Untuk melakukan pemberhentian Anggota Dewan
Direktur dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf j, Anggota Dewan Direktur yang bersangkutan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan sementara
oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas mengangkat pelaksana tugas untuk menggantikan anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 diberitahukan secara tertulis kepada anggota Dewan Direktur yang bersangkutan.
(7) Anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Direktur.
