PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 30
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Dewan Direktur bertugas menyelenggarakan pengurusan
operasional LPI.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Direktur berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI;
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional LPI;
- men)rusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan Pengawas;
- men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key perforrnance indicator) kepada Dewan Pengawas;
- men5rusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPI; dan
- mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Paragraf 3 Pembidangan dan Komite Dewan Direktur
