PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 73
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pembinaan terhadap LPI dilakukan oleh Menteri
Keuangan. (21 Ketentuan mengenai pembinaan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
