PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) LPI berfungsi mengelola Investasi
(2t LPI bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Investasi.
