PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, LPI berwenang untuk:
- melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
- menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
- melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fundl;
- menentukan calon mitra Investasi;
- memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
- menatausahakan aset.
(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Ketentuan...
SK No 037393 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Kesatu Organ Kepengurusan
