PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 55
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN ASET DAN
(1) Aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan
kepada LPL
(2) Pemindahtanganan aset negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk aset yang merupakan:
- pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak; dan/atau
- pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(3) Aset BUMN yang dipindahtangankan kepada LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. (41 Aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI.
Paragraf2.
SK No 037433 A
PRESIDEN
-JJ-
Paragraf 2 Pemindahtanganan Aset Negara kepada LPI
