Pasal 52
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) LPI wajib menJrusun laporan tahunan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember yang sekaligus menjadi laporan pertanggungjawaban Dewan Direktur.
(2) Laporan
SK No 037431 A
PRESIDEN
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditunjuk oleh Dewan Direktur berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
(5) Akuntan publik dari kantor akuntan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat ditunjuk paling banyak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan dapat ditunjuk kembali setelah melewati 2 (dua) tahun sejak penunjukan terakhir.
(6) Laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan
paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
