Pasal 53
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Dewan Direktur yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, yang dilampirkan dalam laporan tahunan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas oleh Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan.
