Pasal 51
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Dewan Direktur menetapkan batas toleransi kerugian
investasi LPI setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas. (21 Dalam hal batas toleransi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Dewan Direktur melaporkan dan membahas langkah yang harus diambil bersama Dewan Pengawas.
(3) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal laporan keuangan. (41 Dewan Direktur dapat memutuskan penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian.
(5) Dalam hal LPI mencatatkan laba, LPI mengembalikan
jumlah penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke rekening cadangan wajib sesuai dengan ketentuan mengenai distribusi laba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50.
(6) Dalam hal akumulasi kerugian LPI menyebabkan modal
LPI turun sehingga menjadi 50% (lima puluh persen) dari modal awal, Pemerintah dapat menambah modal LPI.
Bagian Kedelapan Audit dan Pelaporan
