Pasal 50
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Laba yang diperoleh LPI digunakan untuk:
- cadangan wajib;
- laba ditahan; dan
- pembagian laba untuk pemerintah. (21 Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari laba.
(3) Pembentukan cadangan wajib dilakukan sampai
mencapai 5oo/o (lima puluh persen) dari modal LPI.
(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib
digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Akumulasi laba ditahan diinvestasikan sesuai dengan
kebijakan investasi.
(6) Dalam hal akumulasi laba ditahan telah melebihi 50%
(lima puluh persen) dari modal LPI, sebagian dari laba dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (71 Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari laba.
(8) Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat melebihi 30% (tiga puluh persen) dari laba berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
(9) Keputusan.
SK No 037430 A
PRESIDEN
(9) Keputusan mengenai penggunaan laba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas berdasarkan usulan Dewan Direktur.
Bagian Ketujuh Kerugian dan Kecukupan Modal LPI
