PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 75
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 037441 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4r- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
anna Djaman
SK No 062041 A
trRESIDEN
