Pasal 32
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Dewan Direktur membentuk komite yang anggotanya
berasal dari Dewan Direktur, pegawai LPI, dan/atau pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
- komite Investasi; dan
- komite manajemen risiko.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan keputusan Dewan Direktur.
(4) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, paling sedikit terdiri atas:
- anggota Dewan Direktur yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
- anggota Dewan Direktur yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh Dewan Direktur
kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Dewan Direktur.
Paragraf 4 Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Direktur
