PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 3
BAB 2 — STATUS, MODAL, DAN KEDUDUKAN
(1) Modal LPI bersumber dari:
- penyertaan modal negara; dan/atau
- sumber lainnya.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
- dana tunai;
- barang milik negara;
- piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
- saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
(3) Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000.000,00
(tujuh puluh lima triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp 1 5.0OO.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); dan
- pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 202t.
(4) Modal LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.
Pasal4...
SK No 037392 A
PRESIDEN
