PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 45
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Dokumen pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund)
memuat namun tidak terbatas pada:
wewenang bagi Dana Kelolaan Investasi (Fund) untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
jangka waktu pendirian;
bentuk dan tujuan pendirian;
kebijakan investasi dan tata cara pengembalian hasil investasi;
ketentuan
SK No 037428 A
PRESIDEN
- ketentuan dan tata cara pemberian danf atau penerimaan pinjaman dengan mempertimbangkan analisis risiko; dan/atau
- pengaturan, prosedur pembubaran, dan likuidasi. (21 Dalam hal investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund) dilakukan bersama dengan pihak ketiga, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendirian juga memuat ketentuan mengenai komposisi keterwakilan masing-masing pihak dalam kepengurusan Dana Kelolaan Investasi (Fund).
