PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 46
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Aset yang dimiliki oleh Dana Kelolaan Investasi (Fund)
dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aktivitas pengelolaan aset.
(2) Hasil evaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi internasional.
Pasal47
(1) Dewan Direktur melakukan pengelolaan risiko dan
pengawasan kinerja investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund). (21 Ketentuan mengenai pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
