PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 48
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) LPI menerima laporan tahunan dari Dana Kelolaan
Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41dan Pasal44 ayat (l).
(2) Laporan tahunan Dana Kelolaan Investasi (Fund)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik.
