PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal l,embaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp45.OO0.000.OO0.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan
SK No 064970 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tahun L992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Ralryat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan.
Pasal 3
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan kepemilikan Negara Republik Indonesia atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52o/o llima puluh dua persen). (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah saham yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 064971 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€u1gan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
sil Djaman
SK No 064972 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 202O tentang Lembaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal t embaga Pengelola Investasi yang berasal dari pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
SK No 064969 A
FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 202O tentang kmbaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
