PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi.
