PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 064971 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€u1gan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
sil Djaman
SK No 064972 A
