PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp45.OO0.000.OO0.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan
SK No 064970 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tahun L992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Ralryat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan.
