PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 65
BAB 7 — TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN
(1) Dalam pengelolaan LPI, Dewan Direktur harus
memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik di lingkungan LPI.
(2) Pelaksanaan
SK No 037437 A
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik pada LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Direktur.
(3) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 paling sedikit terdiri atas peraturan yang mengatur mengenai:
- pengelolaan aset;
- penerapan manajemen risiko;
- kepatuhan;
- sumber daya manusia;
- keuangan;
- hukum;
- sistem informasi;
- audit;
- pengadaan barang danjasa;
- rencana kerja; dan
- remunerasi untuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
(4) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas.
