PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 66
BAB 7 — TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN
(1) Dewan Pengawas dan Dewan Direktur berhak atas
remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan/atau tanggung jawabnya.
(2) Dewan Penasihat, anggota sekretariat dan komite yang
dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, pegawai LPI, dan unsur lain dalam LPI berhak atas remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Ketentuan mengenai remunerasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Dewan Direktur setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas.
