PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 41
BAB 5 — ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk
Manajer Investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai penunjukan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Kelima Pendirian atau Partisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund)
