PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp15.O00.0O0.0OO.0O0,0O (lima belas triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 064967 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2L
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undan gan dan Hukum,
na Djaman
SK No 064968 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 202O tentang l,embaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
SK No 06496.5 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 202O tentang Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
