PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 064967 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2L
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undan gan dan Hukum,
na Djaman
SK No 064968 A
