PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 36
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Dalam hal diperlukan, LPI dapat membentuk Dewan
Penasihat untuk memberikan saran mengenai investasi kepada Dewan Direktur. (21 Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Untuk...
SK No 037422 A
PRESIDEN
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Penasihat,
seseorang harus memenuhi persyaratan:
- memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau keahlian lain;
- memiliki reputasi yang baik dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, termasuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi atau bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Bagian Kesatu Aset
