PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara.
- Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
- Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
- Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
- Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
- Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidang akademik.
- Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
- Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tingi.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti proses pendidikan di Universitas.
PENETAPAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Universitas ditetapkan
sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(2) Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1),
berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan Universitas.
Bagian Kesatu Jati Diri
Pasal 3
Nama Universitas adalah Universitas Airlangga yang didirikan pada tanggal 10 November 1954 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga.
Pasal 4
Universitas merupakan perguruan tinggi yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni berdasarkan moral agama.
Pasal 5
Universitas memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana akademik sebagai atribut jatidiri, yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
Bagian Kedua Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan
Pasal 6
(1) Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan
moralitas.
(2) Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara
otonom guna mewujudkan tujuan Universitas.
(3) Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan Universitas
sebagai kekuatan moral dan intelektual, guna terwujudnya masyarakat madani.
Pasal 7
(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan keilmuan, teknologi dan seni, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pemberian layanan umum.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di Universitas berdasarkan atas
prinsip pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran berkelanjutan.
(3) Universitas mempunyai tugas utama menyelenggarakan pendidikan
tinggi dan mempunyai fungsi meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.
Pasal 8
Universitas bertujuan untuk :
- menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
- menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;
- menghasilkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
- mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;
- meningkatkan kualitas manajeman pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerjasama nasional dan internasional;
- menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia.
Bagian Ketiga Kedudukan dan jangka Waktu
Pasal 9
Universitas mempunyai tempat kedudukan di Surabaya.
Pasal 10
Universitas sebagai badan hukum milik negara didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Keempat Kekayaan dan Pendanaan
Pasal 11
(1) Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada
Universitas, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan
Inventaris Barang Milik Negara Pada Universitas Airlangga adalah sebagai berikut :
- bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit, seluas 151.865,58 m2 (seratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima koma lima puluh delapan meter persegi), senilai Rp.252.964.541.410,00 (duaratus limapuluh dua milyar sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah);
- alat angkutan kendaraan bermotor sejumlah 134 (seratu's tiga puluh empat) unit, senilai Rp.7.073.466.500,00 (Tujuh milyar tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- peralatan kantor, mesin, peralatan laboratorium, dan aset tetap lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima) unit, senilai Rp.58.661.000.792,00 (Lima puluh delapan milyar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
(3) Kekayaan awal Universitas selain berasal dari kekayaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perolehan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Semua kekayaan dalam segala bentuk termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik Universitas.
(5) Kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) pengelolaannya dilaksanakan oleh Universitas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
Pasal 12
(1) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana di maksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kepentingan Universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Universtitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
Pasal 13
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan
Universitas berasal dari :
- Pemerintah pusat/daerah;
- Masyarakat;
- Usaha dan tabungan Universitas;
- Pihak luar negeri;
- Sumber penerimaan lainnya yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kelima Organisasi
Paragraf 1 Umum
Pasal 14
(1) Organisasi Universitas terdiri atas :
- organ Universitas
- unsur pelaksana Universitas;
- unsur penunjang Universitas;
- satuan organisasi lain yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan Universitas.
(2) Organ Universitas terdiri atas :
- Majelis Wali Amanat;
- Dewan Audit;
- Senat Akademik;
- Pimpinan Universitas.
(3) Unsur pelaksana Universitas terdiri atas :
- Badan Perencanaan dan Pengembangan;
- Satuan Pengawas Intern;
- Pusat Penjaminan Mutu;
- Fakultas
(4) Unsur penunjang Universitas terdiri atas :
- Direktorat;
- Perpustakaan;
- Lembaga.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
Pasal 15
(1) Majelis Wali Amanat beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang
yang terdiri atas :
- Menteri atau yang mewakili;
- Rektor;
- Unsur Senat Akademik;
- Unsur Dosen;
- Unsur Tenaga Kependidikan;
- Unsur masyarakat.
(2) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri dipilih
oleh Menteri.
(3) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik,
diusulkan oleh Senat Akademik.
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Dosen,
diusulkan oleh Senat Akademik.
(5) Jumlah anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur
masyarakat lebih besar dari unsur nonmasyarakat.
(6) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat
diusulkan oleh senat Akademik, berdasarkan kriteria komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan, dan minat terhadap perguruan tinggi.
(7) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur tenaga
kependidikan diusulkan oleh pimpinan Universitas.
(8) Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat Akademik.
(9) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, susunan, dan
tatacara pengusulan anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
(1) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang
Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali Amanat.
(2) Rektor tidak dapat dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris
Majelis Wali Amanat.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan Ketua dan
Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
(1) Majelis Wali Amanat bertugas :
- menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan Universitas;
- menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya;
- mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Rektor
- mengangkat dan memberhentikan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Audit;
- mengesahkan keanggotaan dan pimpinan Senat Akademik
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Universitas;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Universitas;
- mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Audit;
- mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Universitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyelesaikan persoalan Universitas, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ Universitas lain sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas pemilihan Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Menteri memiliki hak suara 35 (tiga puluh lima) persen, dan Anggota Majelis Wali Amanat lainnya memiliki hak suara 65 (enam puluh lima) persen.
(3) Majelis Wali Amanat dapat menugaskan Senat Akademik untuk
melakukan seleksi calon Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Ketua dan Sekretaris Majelis Wall Amanat dilarang merangkap jabatan sebagai :
- pimpinan struktural atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
- pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- pejabat lainnya yang dapat menimbulkan perentang kepentingan dengan Universitas.
Paragraf 3 Dewan Audit
Pasal 19
(1) Dewan Audit merupakan organ Universitas yang bertindak untuk
dan atas nama Majelis Wali Amanat melakukan evaluasi non akademik secara independen atas penyelenggaraan Universitas
(2) Susunan keanggotaan Dewan Audit terdiri atas Ketua merangkap
anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih dari dan oleh anggota Dewan Audit.
(4) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Mejelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa Jabatan berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mangenai syarat dan tatacara pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) den ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
(1) Dewan Audit bertugas :
- menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas Universitas dalam bidang non akademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas Universitas;
- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas Universitas;
- mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dewan Audit dapat menugaskan auditor independen untuk
melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban pembiayaan Universitas.
Paragraf 4 Senat Akademik
Pasal 21
(1) Senat Akademik terdiri atas Rektor, Wakil Rektor, Dekan,
perwakilan dari Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Pimpinan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Akademik.
(3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik diangkat dan
diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Rektor, Wakil Rektor dan Dekan tidak dapat dipilih sebagai
Ketua atau Sekretaris Senat Akademik.
(5) Komposisi jumlah anggota Senat Akademik berdasarkan pemilihan
lebih besar dari pada jumlah anggota karena jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
Pasal 22
(1) Senat Akademik bertugas :
- merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;
- memberi rekomendasi tantang pemberian sanksi kapada pelaku pelanggaran norma dan etika akademik kepada Rektor.
- menetapkan kebijakan tantang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi kelimuan;
- memberikan mesukan kepada Majelis Wali Amanat tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;
- memberikan pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik dan Wakil masyarakat;
- menetapkan kebijakan jabatan akademik dan mengukuhkan Guru Besar;
- merumuskan kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan mengawasi pelaksanaannya;
- merumuskan kebijakan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
(2) Senat Akademik wajib menyelenggarakan sidang pleno paling
sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester.
(3) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau panitia untuk
membantu kelancaran tugasnya.
(4) Senat Akademik wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Majelis Wali Amanat setiap akhir tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Senat Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Angaran Rumah Tangga.
Paragraf 5 Pimpinan Universitas
Pasal 23
(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan tinggi di
Universitas, dengan dibantu oleh Wakil Rektor.
(2) Rektor bertangung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
(1) Rektor dan Wakil Rektor harus mempunyai integritas kemampuan
akademik, kepemimpina,n dan manajemen, kewirausahaan serta komitmen dan konsisten pada tugasnya.
(2) Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai :
- pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
- pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- pejabat lainnya yang dapat menimblilkan pertentangan kepentngan dengan Universitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Majelis Wall
Amanat.
(2) Rektor mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor.
(3) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
(1) Rektor mempunyai tugas :
- memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi Universitas;
- menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan Universitas;
- melakukan pembinaan terhadap dosen, tenaga kependidikan lainnya, dan mahasiswa;
- menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya;
- menjalin kerjasama internasional dengan pemerintah asing, lembaga internasionai dan dunia usaha;
- mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, ketua badan, dan pimpinan satuan organisasi lain.
- menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan kepada Majelis Wali Amanat tentang pengelolaan Universitas;
- bersama Majelis Wali Amanat menyusun laporan tahunan Universitas yang disampaikan kepada Menteri;
- menetapkan jabatan karier, serta mengangkat dan memberhentikan Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya;
- menetapkan penerimaan dan pemberhentian mahasiswa;
- menetapkan dan mencabut gelar akademik yang diberikan oleh Universitas.
(2) Rektor dapat membentuk forum atau satuan organisasi lain
untuk membantu kelancaran tugasnya.
(3) Rektor wajib menyelenggarakan rapat pleno pimpinan yang
dihadiri oleh Wakil Rektor, Dekan, dan Pimpinan lainnya minimal sekali setiap semester.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
(1) Rektor mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan
untuk kepentingan Universitas.
(2) Rektor tidak berhak mewakili Universitas, jika :
- terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan antara Universitas dengan Rektor;
- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Universitas.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Majelis Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Universitas.
Paragraf 6 Satuan Usaha Komersial
Pasal 28
(1) Satuan Usaha Komersial merupakan satuan usaha yang didirikan
oleh Universitas dalam rangka menunjang pendanaan Universitas.
(2) Satuan Usaha Komersial dibentuk oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan Majelis Wali Amanat.
(3) Satuan Usaha Komersial membentuk Badan Hukum usaha komersial
yang terpisah darl Universitas.
(4) Pengelolaan Satuan Usaha Komersial dilakukan secara terpisah
dan tidak mengganggu kegiatan akademik Universitas.
(5) Pimpinan Satuan Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Usaha Komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), den ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 7 Badan Perencanaan Dan Pengembangan
Pasal 29
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana
Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengevaluasi program Universitas
(2) Badan parencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan tata laksana pengambangan Universitas jangka panjang;
- menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka menengah;
- menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka pendek;
- mengevaluasi program Universitas; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor,
(3) Badan Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oleh seorang
Ketua dan seorang Sekretaris,
(4) Ketua dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor,
(5) Ketua Badan Perencanaan dan Pengembangan bertanggung jawab
kepada Rektor.
Pasal 30
Paragraf 8 Satuan Pengawas Intern
(1) Satuan Pengawas Intern merupakan unsur pelaksana Universitas
yang membantu pimpinan Universitas dalam melakukan pengawasan dan audit keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja Universitas.
(2) Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas :
- melakukan pengawasan keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja Universitas;
- melakukan audit keuangan pada seluruh unit kerja Universitas;
- melakukan audit manajemen pada seluruh unit kerja Universitas;
- menyampaikan hasil audit keuangan dan manajemen kepada Rektor.
(3) Satuan Pengawas Intern dipimpin oleh seorang Ketua,
(4) Ketua Satuan Pengawas Intern diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor,
(5) Ketua Satuan Pengawas Intern bertanggung jawab kepada Rektor,
Paragraf 9 Pusat Penjaminan Mutu
Pasal 31
(1) Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana Universitas
yang membantu pimpinan Universitas delam melakukan penjaminan mutu akademik
(2) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas :
- merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
- mengendalikan dan memantau penjaminan mutu;dan
- menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor
(3) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua
(4) Ketua Pusat Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(5) Ketua Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Rektor
Paragraf 10 Unsur Pelaksana Akademik
Pasal 32
(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan akademik,
profesi, dan/atau vokasi di Universitas yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Fakultas mempunyai tugas :
- menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- menyelenggarakan pembinaan dosen, tenaga kependidikan lainnya, dan mahasiswa;
- menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor
(3) Pembentukan, penggabungan dan pembubaran Fakultas dilakukan
oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik dan persetujuan Majelis Wali Amanat.
(4) Organisasi Fakultas terdiri atas :
- Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan;
- Badan Pertimbangan Fakultas;
- Departemen; dan
- unit kerja pendukungnya.
(5) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(8) Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 33
(1) Badan Pertimbangan Fakultas merupakan unsur Fakultas yang
mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan akademik Universitas.
(2) Keanggotaan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas Dekan,
Wakil Dekan, Ketua Departemen, Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor.
(3) Pimpinan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas seorang
Ketua dan seorang Sekretaris.
(4) Ketua dan Sekretaris Badan pertimbangan Fakultas dipilih dari
dan oleh anggota Badan Pertimbangan Fakultas.
(5) Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Departemen tidak dapat dipilih
sebagai Ketua dan Sekretaris Badan Pertibangan Fakultas.
(6) Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dari
perwakilan dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pertimbangan Fakultas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 11 Direktorat
Pasal 35
(1) Direktorat merupakan unsur penunjang Universitas yang
membantu pimpinan Universitas dalam melaksanakan manajemen penyelenggaraan administrasi umum dan kegiatan akademik Universitas.
(2) Direktorat mempunyai tugas :
- mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan Universitas baik secara fungsional maupun administratif;
- menyampaikan hasil pengelolaan kepada Rektor.
(3) Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan
Majelis Wali Amanat.
(4) Direktorat dipimpinan oleh seorang Direktur.
(5) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Direktur bertanggungjawab kepada Rektor.
Paragraf 12 Perpustakaan
Pasal 36
(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang Universitas yang
membantu pimpinan Universitas dalam memberikan pelayanan kepustakaan dan informasi.
(2) Perpustakaan mempunyai tugas :
- melakukan penyediaan bahan pustaka dan informasi;
- melaksanakan pelayanan kepustakaan dan informasi;
- menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor.
Paragraf 13 Lembaga
Pasal 37
(1) Lembaga merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu
pimpinan Universitas dalam menyelenggarakan program lintas bidang.
(2) Lembaga mempunyai tugas :
- melaksanakan program yang bersifat lintas bidang;
- melaksanakan kelembagaan;
- menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor
(3) Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan
Majelis Wali Amanat.
(4) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua.
(5) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketua Lembaga bertanggung jawab kepada Rektor.
Bagian Keenam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas
Paragraf 1 Perencanaan
Pasal 38
(1) Penyelenggaraan Universitas didasarkan pada Rencana Strategis
dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk tercapainya tujuan Univesitas.
(2) Rencana Strategis Universitas disusun oleh Rektor dan
disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 39
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas disusun dan
dijabarkan dari Rencana Strategis oleh Pimpinan Universitas dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik.
(2) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember pada tahun yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 2 Pengelolaan Keuangan
Pasal 40
(1) Pengelolaan keuangan Universitas dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi, transparan dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan keuangan Universitas yang berasal dari pemerintah
dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan keuangan Universitas yang tidak berasal dari
pemerintah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Universitas menyelenggarakan akuntansi berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan.
Paragraf 3 Akuntabilitas
Pasal 41
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup,
pimpinan Universitas bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri yang sekurang-kurangnya memuat :
- laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih.
- laporan akademik, yang meliputi keadaan, kinerja serta hasil-hasil yang telah dicapai universitas.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh pengawas fungsional.
(3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri menjadi informasi publik.
Pasal 42
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan
ditandatangani oleh semua anggota pimpinan universitas dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak
menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasan secara tertulis.
Pasal 43
Laporan keuangan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Sumberdaya Manusia
Pasal 44
(1) Sumberdaya manusia Universitas terdiri atas dosen dan tenaga
kependidikan lainnya yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Sumberdaya manusia yang berkedudukan sebagai pegawai negeri
sipil diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia Universitas
dilakukan oleh Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumberdaya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedelapan Mahasiswa dan Alumni
Paragraf 1 Mahasiswa
Pasal 45
(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang menjadi peserta
didik untuk mengembangkan potensi diri, agar memiliki kemampuan akademik, melalui proses pembelajaran dan terdaftar untuk mengikuti proses pendidikan di Universitas.
(2) Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswa Universitas
setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Pasal 46
Mahasiswa berkewajiban :
- mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis;
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan pendidikan;
- mematuhi semua peraturan yang berlaku di Universitas dan Fakultas;
- memelihara dan menjaga nama Universitas.
Pasal 47
Mahasiswa berhak :
- mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang akademik di Universitas;
- menggunakan semua sarana akademik dan penunjang akademik di Universitas;
- menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan di Universitas.
Paragraf 2 Alumni
Pasal 48
(1) Alumni Universitas merupakan lulusan program studi yang
diselenggarakan Universitas.
(2) Universitas menjalin hubungan kekeluargaan, kerjasama dan
kemitraan dengan alumni maupun organisasi alumni guna menunjang pencapaian tujuan Universitas.
Bagian Kesembilan Penghargaan
Pasal 49
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dasen, tenaga
kependidikan lainnya, mahasiswa alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada Universitas, bangsa, dan negara.
(2) Penghargaan diberikan oleh Rektor atas persetujuan Senat
Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kesepuluh Etika Akademik
Pasal 50
(1) Pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku di Universitas
ditetapkan oleh Senat Akademik.
(2) Etika Akademik dan Aturan Berperilaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Sivitas Akademika.
(3) Pelaksanaan pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku
diatur oleh Rektor.
(4) Sanksi atas pelanggaran Etika Akademik dan Aturan Berperilaku
ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kesebelas Sidang Universitas
Pasal 51
(1) Sidang Universitas merupakan upacara resmi Universitas.
(2) Sidang Universitas terdiri atas perierimaan mahasiswa baru,
wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa), pemberian tanda kehormatan dan sidang lain yang ditetapkan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Universitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keduabelas Pengawasan
Pasal 52
Pengawasan umum atas hasil penyelenggaraan Universitas dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.
Pasal 53
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
- Anggota Senat Akademik Universitas yang telah ada menjadi anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 7 Oktober 2009;
- Rektor Universitas Airlangga yang telah ada, menduduki jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 16 Juni 2010;
- Sebelum Majelis Wali Amanat terbentuk, Senat Akademik bersama dengan Rektor, dan Menteri atau yang mewakili Menteri melaksanakan fungsi Majelsi Wali amanat.
- Untuk pertama kali Rektor menetapkan tata cara seleksi dan pemilihan pimpinan fakultas.
- Senat fakultas yang telah ada menjadi Badan Pertimbangan Fakultas sebagai:mana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Badan Pertimbangan Fakultas melengkapi keanggotaannya dari perwakilan dosen bukan profesor selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Badan Pertimbangan Fakultas ditetapkan. .
(2) Pengalihan status kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil ke
pegawai Universitas dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perubahan struktur organisasi Universitas Airlangga dari
status perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara paling lama adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(4) Universitas melanjutkan perjanjian yang dilakukan oleh
Universitas Airlangga sebelum menjadi Badan Hukum Milik Negara dengan pihak lain sampai berakhirnya masa berlakunya perjarijian.
(5) Universitas melanjutkan proses pemindahtanganan kekayaan
negara berupa tanah yang pada saat ditetapkannya Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara sedang atau dalam proses pelaksanaan.
Pasal 54
Menteri melaksanakan pembinaan terhadap Universitas sebagai bagian
dari pembinaan perguruan tinggi pada umumnya.
Pasal 55
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan pemisahan
kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas.
(2) Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah mengawasi pemisahan
kekayaan Negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas.
Pasal 56
Senat Akademik mengusulkan anggota Majelis Wali Amanat kepada Menteri selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan, terhitung sejak penetapan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 57
Peraturan Universitas yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2006
Selaku Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2006
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan tinggi oleh
pemerintah dan masyarakat harus mampu menjamin kesempatan
penyelenggaraan pendidikan yang otonom, adil, transparan, dan
akuntabel untuk peningkatan mutu akademik serta peningkatan
efisiensi dan kemandirian manajemen pendidikan tinggi guna
menghadapi tantangan dan peluang masa depan;
- bahwe otonomi Perguruan Tinggi dalam arti luas rnerupakan prasyarat bagi Universitas Airlangga untuk mampu mewujudkan visi dan misi universitas sebagai kekuatan moral, intelektual, serta sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk menunjang terwujudnya masyarakat madani;
- bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 01/P/HUM/Th 2006 menyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Statuta Universitas Airlangga dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan (disampaikan);
- bahwa undang-undang yang mengatur mengenai badan hukum pendidikan belum ditetapkan, maka pengelolaan universitas Airlangga berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan sebagai badan hukum perlu dijamin keberlangsungannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 695);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 1999 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3860);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
