PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Senat Akademik bertugas :
- merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;
- memberi rekomendasi tantang pemberian sanksi kapada pelaku pelanggaran norma dan etika akademik kepada Rektor.
- menetapkan kebijakan tantang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi kelimuan;
- memberikan mesukan kepada Majelis Wali Amanat tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;
- memberikan pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik dan Wakil masyarakat;
- menetapkan kebijakan jabatan akademik dan mengukuhkan Guru Besar;
- merumuskan kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan mengawasi pelaksanaannya;
- merumuskan kebijakan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
(2) Senat Akademik wajib menyelenggarakan sidang pleno paling
sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester.
(3) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau panitia untuk
membantu kelancaran tugasnya.
(4) Senat Akademik wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Majelis Wali Amanat setiap akhir tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Senat Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Angaran Rumah Tangga.
Paragraf 5 Pimpinan Universitas
