Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Senat Akademik terdiri atas Rektor, Wakil Rektor, Dekan,
perwakilan dari Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Pimpinan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Akademik.
(3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik diangkat dan
diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Rektor, Wakil Rektor dan Dekan tidak dapat dipilih sebagai
Ketua atau Sekretaris Senat Akademik.
(5) Komposisi jumlah anggota Senat Akademik berdasarkan pemilihan
lebih besar dari pada jumlah anggota karena jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
