PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dewan Audit bertugas :
- menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas Universitas dalam bidang non akademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas Universitas;
- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas Universitas;
- mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dewan Audit dapat menugaskan auditor independen untuk
melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban pembiayaan Universitas.
Paragraf 4 Senat Akademik
