Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dewan Audit merupakan organ Universitas yang bertindak untuk
dan atas nama Majelis Wali Amanat melakukan evaluasi non akademik secara independen atas penyelenggaraan Universitas
(2) Susunan keanggotaan Dewan Audit terdiri atas Ketua merangkap
anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih dari dan oleh anggota Dewan Audit.
(4) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Mejelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa Jabatan berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mangenai syarat dan tatacara pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) den ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
