PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Ketua dan Sekretaris Majelis Wall Amanat dilarang merangkap jabatan sebagai :
- pimpinan struktural atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
- pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- pejabat lainnya yang dapat menimbulkan perentang kepentingan dengan Universitas.
Paragraf 3 Dewan Audit
