PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 23
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan tinggi di
Universitas, dengan dibantu oleh Wakil Rektor.
(2) Rektor bertangung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
