PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 24
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Rektor dan Wakil Rektor harus mempunyai integritas kemampuan
akademik, kepemimpina,n dan manajemen, kewirausahaan serta komitmen dan konsisten pada tugasnya.
(2) Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai :
- pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
- pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- pejabat lainnya yang dapat menimblilkan pertentangan kepentngan dengan Universitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
