PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Majelis Wall
Amanat.
(2) Rektor mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor.
(3) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
