PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Mahasiswa berhak :
- mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang akademik di Universitas;
- menggunakan semua sarana akademik dan penunjang akademik di Universitas;
- menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan di Universitas.
Paragraf 2 Alumni
