PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 48
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Alumni Universitas merupakan lulusan program studi yang
diselenggarakan Universitas.
(2) Universitas menjalin hubungan kekeluargaan, kerjasama dan
kemitraan dengan alumni maupun organisasi alumni guna menunjang pencapaian tujuan Universitas.
Bagian Kesembilan Penghargaan
