PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 49
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dasen, tenaga
kependidikan lainnya, mahasiswa alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada Universitas, bangsa, dan negara.
(2) Penghargaan diberikan oleh Rektor atas persetujuan Senat
Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kesepuluh Etika Akademik
