PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 50
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku di Universitas
ditetapkan oleh Senat Akademik.
(2) Etika Akademik dan Aturan Berperilaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Sivitas Akademika.
(3) Pelaksanaan pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku
diatur oleh Rektor.
(4) Sanksi atas pelanggaran Etika Akademik dan Aturan Berperilaku
ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kesebelas Sidang Universitas
