PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 51
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Sidang Universitas merupakan upacara resmi Universitas.
(2) Sidang Universitas terdiri atas perierimaan mahasiswa baru,
wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa), pemberian tanda kehormatan dan sidang lain yang ditetapkan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Universitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keduabelas Pengawasan
